Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

10 Mantan Kapolri Temui Prabowo di Tengah Kasus Penyadapan

Sebanyak 10 mantan Kapolri menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Hambalang di tengah pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit.

CNN Indonesia 2 menit baca 0 komentar
10 Mantan Kapolri Temui Prabowo di Tengah Kasus Penyadapan
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan dari 10 mantan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (8/11).

Pertemuan tersebut berlangsung di tengah pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal berkaitan informasi elektronik yang menyeret sejumlah jenderal polisi termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Dilansir dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, memperkenalkan mantan pimpinan tertinggi kepolisian kepada Prabowo.

"Kami bersama dengan para .....," kata Suyudi.

Dari jajaran mantan Kapolri yang hadir di antaranya ialah Roesmanhadi, Bambang Hendarso Danuri, Surojo Bimantoro, Sutanto, Badrodin Haiti, hingga Da'i Bahtiar dan Tito Karnavian. Sementara dari jajaran polisi aktif terlihat Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudi yang menjadi ketua tim khusus penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan banyak pihak lainnya.

Sedangkan Prabowo terlihat didampingi oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

[Gambas:Video CNN]

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Listyo Sigit bersama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal yang bermuatan informasi elektronik.

Menurut temuan awal polisi, selain Prabowo, terdapat korban penyadapan lain dari Listyo dan anak buahnya. Seperti para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.

Sementara itu, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengategorikan tindak pidana tersebut sebagai bentuk makar.

(ryn/ryn)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.