JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 17 pejabat dijatuhi sanksi terkait temuan sel mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, satu orang diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN), lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto termasuk pejabat yang mendapat sanksi paling berat hingga diberhentikan dari status ASN.
"(Wisnu) diberhentikan jadi ASN," ujar Rudi, Senin (5/10/2026).