SURABAYA, iNews.id - Dua pria di Surabaya, Jawa Timur, tega menawarkan istri mereka untuk layanan seksual melalui media sosial. Keduanya memasang tarif Rp700.000 hingga Rp1 juta untuk sekali kencan.
Polisi menangkap kedua pria tersebut dan menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya ditangkap di rumah kos di Jalan Lebo Agung III, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial WBS (39) dan RW (25). WBS diduga menawarkan istrinya berinisial RKR (37) karena memiliki fantasi seksual. Sementara RW diduga melakukan perbuatan tersebut dengan alasan ekonomi.