MANADO, iNews.id - Sebanyak 22 personel Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan keputusan Kapolda Sulut. Pelanggaran mereka beragam, mulai dari desersi selama bertahun-tahun, kasus narkoba, penganiayaan, hingga penggelapan kendaraan.
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto memimpin upacara PTDH di halaman Mapolda Sulut, Rabu (14/10/2026). Upacara tersebut dihadiri Wakapolda Sulut Brigjen Pol. Susetio Cahyadi, para pejabat utama, serta personel Polda Sulut.
Berdasarkan Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, terdapat 22 personel yang masuk dalam daftar PTDH. Namun, dalam upacara tersebut, hanya empat personel yang diproses secara simbolis.