JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 25 orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Operasi yang berlangsung sejak Jumat (23/10/2026) malam hingga Sabtu (24/10/2026) pagi itu berujung pada pemberian sanksi denda administrasi dan kewajiban membuat surat pernyataan.
Wakil Camat Kramat Jati, Zaini Miftah, mengatakan operasi digelar menyusul maraknya aktivitas pembuangan sampah sembarangan di sepanjang Jalan Raya Bogor.
Dua titik yang menjadi sasaran yakni depan Lippo Plaza Kramat Jati dan area di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasar Kramat Jati.