JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 29 perusahaan penyedia jasa angkutan bidang kebersihan di Jakarta dikenakan sanksi sepanjang Januari hingga September 2026. Sanksi diberikan karena melakukan pelanggaran terkait persampahan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan penindakan tersebut dilakukan Pemprov Jakarta melalui sejumlah instansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
"Sepanjang bulan Januari sampai September ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan persampahan ini ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah DKI Jakarta, dalam hal ini melalui Dinas LH, Kominfotik, dan sebagainya," ujarnya pada wartawan, Senin (5/10/2026).