Jakarta -
Kantor Imigrasi Padangsidempuan masuk dalam kategori unit pelaksana teknis (UPT) baru di jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut). Meski demikian, Kantor Imigrasi Padangsidempuan dinilai telah menunjukkan performa maksimal.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, dilansir Antara pada Kamis (22/10/2026). Ia menuturkan layanan publik yang diberikan Kantor Imigrasi Padangsidempuan maksimal, meski kondisi kantornya sederhana.
"Sampai Bulan September terakhir kemarin, sudah 1.300 pemohon paspor yang sudah dilayani, kan lumayan itu," kata Parlindungan kepada wartawan.
Dia pun menuturkan sebanyak 199 permohonan tinggal telah diproses dan diterbitkan izinnya. Dengan demikian capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Padangsidempuan, sejak tiga bulan beroperasi yakni Juli hingga September 2026, sebesar hampir Rp 1,3 miliar.
"Baru berjalan tiga bulan. Kemudian penerbitan izin tinggal pun sudah 199 layanan izin tinggal yang sudah diberikan. Dan PNBP atau penerimaan negara bukan pajak 1.290.000.000," tutur Parlindungan.
"Ini hal-hal positif walaupun kantor imigrasinya dengan gedung yang masih terbatas," sambung Parlindungan.
Data yang disampaikan Parlindungan didapat saat kunjungannya ke Kantor Imigrasi Padangsidimpuan. Kantor imigrasi ini masuk kategori Kelas III Non TPI.
Pada Juli lalu, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe meresmikan berdirinya kantor imigrasi ini. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Rizky Ramadhan.
(aud/yld)