JawaPos.com - Imanuel Kristoper Bayu Prakoso, sopir Toyota Hiace yang membawa rombongan suporter PSS Sleman saat kecelakaan Tol Ngawi–Kertosono KM 616, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan yang terjadi pada Minggu pagi (18/10) itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Andika Eko Cahyono menyebut, penetapan tersangka setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (19/10). Penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah cukup untuk menetapkan sopir sebagai tersangka.
"Saat ini tersangka kami tahan, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga sudah kami kirim ke kejaksaan," kata Andika, Rabu (21/10/2026).
Andika mengungkapkan penyidik menemukan dua botol air mineral berisi minuman keras jenis arak Jawa di dalam Toyota Hiace yang terlibat kecelakaan.
Keterangan sejumlah penumpang juga menguatkan dugaan bahwa sopir berada di bawah pengaruh minuman keras saat mengemudikan kendaraan.
Meski demikian, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan sampel urine dan darah sopir yang telah dikirim ke laboratorium. Hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Saat ini kami masih lengkapi berkas dulu sampai dinyatakan berkas lengkap, baru kita tahap dua melimpahkan ke JPU," ujarnya.