JawaPos.com - Sebanyak 40 tokoh mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Dokumen berisi pandangan hukum tersebut disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Kamis (22/10).
Melalui dokumen itu, para tokoh meminta majelis hakim memeriksa seluruh unsur dakwaan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan serta alat bukti yang sah menurut hukum.
Juru Bicara Amicus Curiae, Hasrul Harahap, menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati bersama hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Ke-40 tokoh yang tergabung dalam pengajuan tersebut berasal dari beragam latar belakang, mulai dari akademisi, praktisi hukum, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis masyarakat sipil, hingga pengamat kebijakan publik.
Sejumlah nama yang tercantum di antaranya Dr. Fadli Nasution, Dr. Abdul Haris yang merupakan Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022–2026, Hasrul Harahap selaku Dekan FISIP Universitas Jakarta, Dilla Novita selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Unisma, Dr. Suratman, Dr. Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.
Hasrul menjelaskan, pengajuan amicus curiae bukan dimaksudkan untuk mencampuri independensi hakim maupun mengintervensi jalannya persidangan. Menurut dia, dokumen tersebut merupakan sumbangan pemikiran hukum yang independen untuk memperkaya perspektif majelis hakim dalam memeriksa perkara.
"Amicus curiae ini merupakan upaya memberikan pandangan hukum secara objektif agar majelis hakim dapat menilai hubungan antara fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan unsur-unsur tindak pidana secara cermat," kata Hasrul.
Soroti Pembuktian Unsur Dakwaan
Dalam dokumen pendapat hukumnya, para amicus curiae menekankan bahwa penjatuhan pidana harus bertumpu pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana, bukan semata-mata asumsi, hubungan sosial, atau suatu peristiwa administratif.
Mereka berpandangan bahwa majelis hakim perlu memastikan apakah perbuatan yang didakwakan kepada Hery Susanto benar-benar memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan oleh penuntut umum.