JawaPos.com - Insiden listrik padam total atau blackout di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada 12 Oktober lalu berujung penetapan tersangka. Bareskrim Polri menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus yang disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) pada Selasa (20/10).
Berdasar informasi yang disampaikan kepada awak media, 5 orang tersangka itu terdiri atas RB, ZR, DA, AWD, dan AEP. Tersangka AEP merupakan seorang kontraktor. Sedangkan 4 tersangka lainnya terdata sebagai petugas dari PLN di Batam.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni menyampaikan bahwa 4 orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai memastikan keamanan area gardu induk hingga hewan liar masuk ke kawasan berisi peralatan bertegangan tinggi.
”Tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” kata dia pada kepada awak media.
Sementara 1 tersangka berinisial AEP yang tidak lain adalah kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar yang seharusnya dialiri listrik. Pagar itu dipasang untuk mencegah satwa liar masuk ke area gardu induk sebagai salah satu objek vital di Batam.
”Pagar yang seharusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan masuk ke dalam kawasan gardu,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Lakabakar Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menyampaikan bahwa penyidik di Batam sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mereka juga sudah melakukan pemeriksaan barang bukti.
Adapun barang bukti yang diperiksa terdiri atas lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa buchholz. Hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan dan bekas terbakar berada pada bagian atas Trafo 1. Kera yang masuk ke area tersebut diduga memicu korsleting antara sisi tegangan 150 kilo volt dan 20 kilo volt.
Tidak hanya itu, tim dari Mabes Polri juga menemukan kecocokan antara sampel rambut yang ditemukan pada barang bukti pipa Buchholz dengan sampel kera yang ditemukan dalam keadaan mati di lokasi kejadian. Kera itu diduga menyebabkan short circuit pada Trafo 1 GI Sei Harapan.