Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

5.102 Korban Korban Dana Syariah Indonesia Ajukan Restitusi, Nilainya Rp 1 T

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima laporan perhitungan permohonan ganti rugi atau restitusi dari korban Dana Syariah Indonesia (DSI).

Detik 2 menit baca 0 komentar
5.102 Korban Korban Dana Syariah Indonesia Ajukan Restitusi, Nilainya Rp 1 T
Foto: Detik

Depok -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima laporan perhitungan permohonan ganti rugi atau restitusi dari korban Dana Syariah Indonesia (DSI). Perhitungan restitusi itu dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami telah menerima laporan penghitungan restitusi yang dilakukan dan disampaikan secara resmi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Kepala Kejari Depok, Arif Budiman, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).

Dia mengatakan LPSK melakukan pengecekan terhadap 14.088 orang yang berasal dari data lender PT Dana Syariah Indonesia dan tercatat di sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah tersebut, katanya, terdapat 5.102 lender yang mengajukan permohonan restitusi kepada LPSK.

"Jumlah tersebut merupakan jumlah permohonan restitusi yang telah difasilitasi dan dapat ditindaklanjuti oleh LPSK berdasarkan permohonan yang diajukan oleh korban. LPSK selanjutnya telah menyelesaikan proses penilaian dan penghitungan restitusi terhadap 5.102 korban tersebut kurang lebih sejumlah Rp.1.076.000.000.000," ujarnya.

Hasil penghitungan restitusi tersebut akan dijadikan penguat dalam surat tuntutan terhadap para terdakwa. Dia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman pembebanan restitusi.

"Kami memahami bahwa perkara ini memiliki dampak yang luas terhadap masyarakat, khususnya para lender atau korban yang terdampak. Oleh karena itu, selain memastikan proses pembuktian perkara berjalan secara profesional dan objektif, kami juga memberikan perhatian terhadap kepentingan serta hak-hak korban dalam proses peradilan," ucapnya.

Kasus ini dibagi menjadi empat klaster penyidikan. Klaster pertama menjerat Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri; eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Mery Yuniarni; dan Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, Arie Rizal Lesmana.

Klaster kedua menjerat satu tersangka, yakni mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) periode 2018-2024, Atis Sutisna. Klaster ketiga menjerat mantan petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018 berinisial FH. Sedangkan klaster keempat ialah PT DSI sebagai tersangka korporasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, PT DSI tercatat telah menghimpun dana sebesar Rp 11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Namun, dari Rp 2,47 triliun dana yang belum dikembalikan, sekitar Rp 1,87 triliun justru diduga dialirkan ke berbagai proyek fiktif, sementara proyek riil hanya menyerap sekitar Rp 145 miliar.

(dvp/haf)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.