Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

7 Bulan Beraksi, Penimbun Solar Ilegal di Bogor Raup Rp 218 Juta

Polisi ungkap keuntungan HS (32) dari penjualan solar ilegal di Bogor, meraup Rp 218 juta dalam 7 bulan. Solar dijual dua kali lipat harga resmi.

Detik 2 menit baca 0 komentar
7 Bulan Beraksi, Penimbun Solar Ilegal di Bogor Raup Rp 218 Juta
Foto: Detik

Bogor -

Polisi mengungkap keuntungan pria berinisial HS (32) menjual solar ilegal di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku meraup untung hingga Rp 218 juta selama 7 bulan beraksi.

"Keuntungan sampai dengan dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Bogor itu kurang lebih Rp 218.400.000," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Jumat (6/11/2026).

Anggi mengatakan pelaku telah beraksi selama tujuh bulan menjual-beli solar tersebut. Di mana, pelaku meraup keuntungan Rp 5.200 per liter solar yang dijualnya.

"Yang dengan selisih tadi sudah disampaikan Rp 5.200 per liter, dengan 7 bulan atau 210 hari, dengan rata-rata harian 200 liter," jelasnya.

Anggi mengungkap bahwa pelaku menjual solar ilegal tersebut secara acak. Pelaku menjualnya kepada pihak yang memesan atau yang ditawarkannya.

"Untuk untuk market-nya itu dia acak ke siapapun yang membutuhkan. Jadi dia mengambil bahannya itu juga dia menghampiri pihak-pihak secara acak, pun penjualannya juga demikian," terangnya.

Keuntungan Rp 5.200 Per Liter

Sebelumnya, polisi membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Harga solar resmi yang mencapai Rp 6.800 dijual pelaku dua kali lipat.

"Adapun tersangka yang kami amankan adalah Saudara HS (32) yang beralamat di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam konferensi pers di kantornya.

Arfan menjelaskan pengungkapan bermula saat Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bogor menerima informasi terkait adanya penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah Sukaraja, Bogor, pada Selasa (20/10). Polres Bogor kemudian menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Di sana, polisi menemukan adanya beberapa buah jeriken yang berkapasitas 30 liter dan botol minum air mineral yang berkapasitas 15 liter. Selain itu, polisi juga menemukan drum berkapasitas 200 liter untuk menampung solar, serta mobil pikap putih yang digunakan untuk mengangkut solar.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli solar tersebut dari sejumlah truk dengan menggunakan galon air mineral. Tersangka mengeluarkan modal sebesar Rp 90 ribu untuk 15 liter.

Solar subsidi dengan harga Rp 6.800 dijual kembali oleh tersangka dua kali lipat atau sekitar Rp 12 ribu per liter. Dari satu liter BBM yang dia jual, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.200/liter.

"Pelaku menjual solar tersebut dengan harga Rp 12.000 per liter, dan dalam sehari-hari pelaku bisa mengumpulkan 200 liter, dengan keuntungan yang didapat antara lain adalah Rp 5.200 per liternya tadi. Dari total Rp 90.000 dipecah, jadi kurang lebih keuntungannya Rp 5.200 per liter," sebutnya.

(rdh/lir)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.