Jakarta -
Aparat gabungan sebanyak 700 personel melakukan penggerebekan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos terkait peredaran narkoba. Penggerebekan dilakukan dengan menyasar sejumlah tempat, bahkan polisi menyebut ada yang melarikan diri ke sungai.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Aparat gabungan menggerebek Kampung Ambon dan Boncos, menangkap 24 orang terkait narkoba. Sita barang bukti sabu, ganja, dan alat hisap.
Jakarta -
Aparat gabungan sebanyak 700 personel melakukan penggerebekan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos terkait peredaran narkoba. Penggerebekan dilakukan dengan menyasar sejumlah tempat, bahkan polisi menyebut ada yang melarikan diri ke sungai.
"Di Kampung Ambon khususnya ini ya, kita temukan orang-orang yang berusaha lari. Ada yang ke sungai tadi, kemudian kita lakukan pengamanan. Kita borgol," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso seusai penggerebekan di Kampung Ambon, Jakbar, Jumat (9/10/2026).
Dia mengatakan, ratusan personel gabungan ini terdiri dari unsur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polres Jakbar, TNI, hingga BNN. Semua aparat bahu membahu hingga mereka menangkap total total 24 orang dari kedua lokasi.
"Dari dua lokasi tersebut berhasil diamankan ya, sementara dalam penyelidikan, dari Kampung Boncos itu ada 8 orang, kemudian dari Kampung Ambon ada 16 orang," jelasnya.
Selanjutnya, 24 orang itu akan melakukan tes urine. Kemudian mereka yang seorang pecandu akan menjalani rehabilitasi.
"Nah, yang pertama kalau pengguna kita akan rehab ya, kita akan pulihkan, karena mereka adalah korban penyalahgunaan," katanya.
Selain menangkap sejumlah orang, mereka menyita barang bukti sabu, ganja, hingga busur panah. Mereka juga menyita barang lain seperti alat hisap hingga uang yang diduga digunakan untuk jual beli narkoba.
"Nah, barang temuan di lokasi di antaranya ada sabu, ya, kemudian ada ganja, ada sajam, itu panah, tombak, busur, ya, kemudian Etomidate, ada timbangan, ya. Nah itu tentu akan kita lakukan penyelidikan," ujarnya.
(tsy/azh)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.