Denpasar -
Polda Bali melalui Satreskrim Polres jajaran kembali mengamankan delapan pelaku pengecer BBM nakal selama krisis BBM di Bali. Para pelaku membeli Pertalite di SPBU dan kemudian dijual kembali dengan harga mahal.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Polda Bali melalui Satreskrim Polres jajaran kembali mengamankan delapan orang pelaku pengecer BBM nakal selama krisis BBM di Bali.
Denpasar -
Polda Bali melalui Satreskrim Polres jajaran kembali mengamankan delapan pelaku pengecer BBM nakal selama krisis BBM di Bali. Para pelaku membeli Pertalite di SPBU dan kemudian dijual kembali dengan harga mahal.
"Para pelaku mendapatkan BBM dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan kendaraan, kemudian disedot dan ditampung dengan wadah botol plastik," ujar Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, dilansir detikBali, Senin (19/10/2026).
Tangkapan terbanyak diamankan oleh Polresta Denpasar dengan 4 pelaku berinisial AK, AD, FR dan MM, Polres Tabanan mengamankan 2 pelaku berinisial RV dan WS, sementara Polres Gianyar mengamankan 2 pelaku berinisial NH dan AE.
Dari para pelaku, diamankan 9 jeriken berukuran 30 liter yang penuh berisi Pertalite. Sejumlah Pertalite yang terkemas dalam 28 botol plastik berukuran 1,5 dan 1 liter juga diamankan.
Selain itu, uang hasil penjualan para pelaku turut diamankan. Para pelaku yang menjual Pertalite dalam rentang Rp 100-200 ribu per botol itu bisa meraup omzet jutaan selama beberapa hari itu. Salah satunya komplotan pelaku di Denpasar berinisial AD, FR, dan MM yang mengantongi Rp 1,2 juta dari hasil penjualan.
Meski demikian, Chandra menyebut para pelaku adalah pelaku dadakan yang memanfaatkan momen krisis BBM untuk mencari keuntungan.
"Para pelaku memanfaatkan momen ini kelangkaan untuk memperoleh keuntungan. Jadi rata-rata ini adalah pelaku dadakan," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.