JAKARTA, iNews.id - Polri tengah menyelidiki 98 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari hasil penyelidikan sementara, sejumlah perusahaan di antaranya terindikasi memiliki keterkaitan dengan pihak asing, termasuk perusahaan milik negara tetangga.
Kepolisian masih mendalami status perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk memilah perusahaan yang masuk kategori Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan nonasing. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Selain menyelidiki korporasi, polisi telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi memicu kebakaran yang meluas.