Jakarta -
Relawan pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka bernama 98 Resolution Network memaparkan sejumlah kebijakan dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Kebijakan yang disoroti mencakup sektor ekonomi, pengelolaan sumber daya alam (SDA), pendidikan, kesehatan, hingga perumahan rakyat.
Hal itu disampaikan dalam pernyataan bertajuk 'Gerak Nyata 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Satu Tekad Tumbuh Merakyat, Makmur Bersama', Rabu (21/10/2026). Menurutnya, sejumlah langkah pemerintah telah dilakukan berkaitan dengan pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mereka menilai dalam dua tahun pemerintahan, Prabowo telah melakukan pelembagaan demokrasi ekonomi. Pelembagaan atau institusionalisasi demokrasi ekonomi yang dimaksud ialah untuk menjalankan perintah konstitusi Pasal 33 UUD 1945 yang diabaikan sepanjang reformasi.
"Presiden Prabowo meyakini konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33, adalah norma dasar (grundnorm) yang secara hirarki norma mestinya melandasi dan dirujuk oleh seluruh kebijakan dan program pemerintah," tulis relawan Prabowo Gibran dalam keterangannya.
Selain itu, Prabowo juga menata ulang haluan kebijakan pemerintah. Hal itu, agar rakyat bisa menjadi pelaku utama dalam menggerakkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
"Koreksi mendasar juga dilakukan Presiden Prabowo terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA). Selama ini pengelolaan SDA tidak demokratis dan hanya terkonsentrasi pada segelintir elite serakahnomic. Presiden Prabowo mengembalikan "hak menguasai negara" terhadap sumber kekayaan negara sebagai langkah mendemokratiskan pengelolaan dan pemanfaatan SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujarnya.
"Di sektor keuangan, Presiden Prabowo juga mengambil langkah besar dengan memerintahkan untuk menggeser keuangan perbankan agar melayani perekonomian rakyat. Berikutnya Presiden Prabowo melakukan realokasi Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) untuk menstimulasi produksi dan produktifitas perekonomian rakyat," sambungnya.
Para relawan juga menilai Prabowo telah melakukan koreksi pilar-pilar pertumbuhan ekonomi. Pilar-pilar pertumbuhan ekonomi yang dikoreksi tersebuat ialah pertumbuhan ekonomi yang bergantung pada investasi sumber daya alam untuk bahan mentah negara industri, pertumbuhan ekonomi yang bergantung pada konsumsi barang dan komoditi impor yang menjadikan bangsa kita semata sebagai pasar.
Di sektor ekonomi, relawan menyoroti upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan dan kemandirian ekonomi nasional. Sejumlah program yang disebut antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih, serta program rumah subsidi bagi masyarakat.
Relawan juga menyoroti kebijakan pengelolaan SDA, termasuk hilirisasi, pembangunan smelter, dan swasembada pangan. Langkah itu dinilai sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah sumber daya nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.
Selain itu, relawan menyinggung pembentukan Danantara. Menurutnya, pembentukan itu diarahkan untuk mengonsolidasikan aset badan usaha milik negara (BUMN) dan mendukung pembiayaan pembangunan ekonomi nasional.
"Dalam hal kekuatan modal finansial, Indonesia adalah negara dengan surplus ekspor SDA yang besar, devisa yang besar. Namun tidak tersimpan di dalam negeri dan dikelola sebagai sumber modal nasional. Situasi tersebut yang menjadi landasan bagi Presiden Prabowo untuk membuat kebijakan yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam ekonomi nasional paling cepat satu tahun," ujarnya.
Dia mengatakan dalam dua tahun pemerintahannya, Prabowo juga telah menata ulang kebijakan terkait sumber daya alam. Dia mengatakan upaya yang dilakukan ialah pembentukan Satgas PKH, melakukan moratorium terhadap izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang dikuasai.
"Presiden Prabowo membentuk Danantara Sumberdaya Indonesia(DSI) sebagai satu satunya pintu ekspor komoditas strategis. Tujuannya adalah untuk menghentikan seluruh praktek fraud dalam ekspor komoditas tersebut dan memastikan surplus ekspor SDA yang besar tidak dicuri dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional," paparnya.
Di bidang pendidikan dan kesehatan, program yang disoroti meliputi Sekolah Rakyat dan Cek Kesehatan Gratis. Sementara di sektor perumahan, relawan menyebut penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan bagi UMKM, serta program bedah rumah.
Relawan juga menyinggung sejumlah kebijakan di bidang legislasi dan perlindungan masyarakat. Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis digital yang, menurut pernyataan tersebut, membatasi komisi aplikator maksimal 8 persen.
"Berbagai regulasi yang selama ini mandek diperjuangkan oleh gerakan sosial, seperti UU Pelindungan Tenaga Kerja, UU Reformasi Agraria, UU Pelindungan PRT berhasil disahkan oleh DPR RI. RUU KUHP beserta RUU KUHAP yang puluhan tahun hanya berhenti di meja draft, di era pemerintahan Prabowo-Gibran, berhasil di-sahkan sebagai UU," ujarnya.
"Bahkan di era Pemerintahan Prabowo-Gibran, diterbitkan Perpres nomor 27 tahun 2026 tentang Pelindungan ekosistem transportasi berbasis daigital yang membatasi potongan biaya aplikasi atau komisi aplikator maksimal 8 persen," imbuh dia.
(amw/gbr)