JawaPos.com - Looks can kill. Pepatah itu kini sangat relevan untuk memahami wacana penghapusan unsur kerugian keuangan publik dari undang-undang tindak pidana korupsi.
Dalam pengelolaan uang publik, sebuah laporan bisa terlihat sangat cantik. Laba naik, grafik hijau, narasi pertumbuhan meyakinkan.
”Namun di balik estetika itu, bisa tersimpan luka yang mematikan bagi keuangan publik. Mark-up yang dibungkus rapi, spesifikasi proyek yang dipangkas diam-diam, dan suap yang disamarkan sebagai biaya kemitraan,” ujar Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rchman Thaha dalam keterangannya menanggapi persoalan terkait definisi korupsi belakangan ini.
Menurut dia, argumen atau alasan agar penanganan korupsi sejalan dengan standar internasional dan agar pengambil keputusan tidak takut berbisnis karena setiap kebijakan dan bisnis pasti mengandung risiko, berpotensi mematikan.
”Jika unsur kerugian keuangan publik dan perekonomian negara dihapus, konsekuensi yuridisnya sangat serius. Publik akan kehilangan hak untuk menuntut siapa pun yang merugikan keuangannya sendiri,” terang Abdul Rachman Thaha.
Logikanya sederhana. Menurut dia, bagaimana sebuah bangsa bisa menuntut oknum yang menyelewengkan rumahnya sendiri, jika definisi rumah itu dihapus dari undang-undang.
”Uang publik diselewengkan, tetapi negara tidak boleh mengaku dirugikan,” tandas Abdul Rachman Thaha.
Selama ini, lanjut dia, pola korupsi selalu bermuara pada titik yang sama.
Suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari uang publik dan pinjaman luar negeri.