JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Bima Setiawan, selaku adik dari mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto membeli sejumlah lembar saham perusahaan dari dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB. Bima merupakan salah satu tersangka atas kasus dugaan korupsi DSP di BNPB yang ditangani KPK.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE)," kata Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
KPK menyebut, kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar.
Lembaga antirasuah menduga, pembelian saham menggunakan dana DSP untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa pada periode 2024-2026 senilai Rp 148 miliar. Penggunaan DSP itu berkaitan benturan kepentingan, mengingat Bima Setiawan merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
"KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap," ujarnya.
Selain dugaan konflik kepentingan, para oknum di lingkungan BNPB juga diduga menerima suap atas pengadaan yang menggunakan DSP.
Dalam proses pengadaan tahun 2026, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud.
Adapun salah satu pihak penyedia, yaitu PT Trans Lintas Selaras (TLS) menyetujui permintaan tersebut. Richard Erlangga melalui perantara menerima uang dari Gery Prastiawan selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp 2,38 miliar.
Dalam periode sama, kata Taufik, Gery Prastiawan juga memberikan uang kepada Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp 140 juta.