Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal dan Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) terlibat saling adu mulut soal sengketa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hercules menganggap tanah sengketa itu bukan lahan kosong, melainkan lahan yang sudah dibebaskan sejak lama senilai puluhan miliar. Ia pun mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk meminta kejelasan soal status lahannya.
"Kamu tau nggak Ara Sirait, tanah itu bukan kosong begitu. Tanah itu aku bebasin pake uang. Aku pake uang. Aku kosongkan pake uang. Uang puluh-puluhan miliar. Asal kamu tau. Kamu jangan nanti dikasih pemerintah jadi menteri, terus kamu mau pemerintah merugikan rakyat. Merugikan saya lagi Ara," kata Hercules dalam video yang diunggah Instagram GRIB Jaya, dikutip Jumat (23/10).
Hercules mengaku mengenal sosok Ara sebelum menjadi menteri di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Ara selalu memakai otak nakalnya ketika masih berada di partai lamanya.
"Sekarang kamu menteri di dalam pemerintahan, Presiden yang ke-8. Kau sadar diri, kau jangan pakai otak kamu yang nakal dulu, kamu masih di jalur merah, kamu loncat ke jalur oranye, aku tahu kamu. Ini pejuang, petarung yang aslinya. Untuk pemerintah saat ini, Hercules yang petarung asli, darah merah putih harga mati. Bagaimana pemerintah ini harus dipegang Bapak Presiden Prabowo," ujarnya.
"Hei Ara Sirait. Kalau kamu benar aku dukung, tapi kamu masih mau pake otak-otak dulu kamu masih di merah, rampok-rampok terus, sekarang kamu menyelamatkan diri, menempel ke biru, terus kamu mau pakai rampok lagi, terus kamu berhadapan dengan saya," kata Hercules melanjutkan.
Di sisi lain, Maruarar mengatakan pemerintah berencana membangun rumah susun di atas tanah yang dipersoalkan Hercules di bantaran rel kereta api dekat Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut Ara, tanah tersebut adalah milik PT KAI. Ia sudah mengecek status kepemilikan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Saya sudah cek ke BPN ke Dirjen Tejo [Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono], cek ke Dirut KAI (Bobby Rasyidin), ke Kepala BP BUMN negara (Dony Oskaria), menurut mereka yang di Tanah Abang jelas aset negara," ujar Maruarar, Rabu (21/10), dikutip dari detikcom.
"Kita akan bangun rusun untuk masyarakat. Indonesia negara hukum, negara harus hadir untuk menggunakan asetnya untuk membantu rakyatnya," katanya.
Kuasa hukum Grib Jaya Wilson Colling, seperti dikutip dari detikcom, sebelumnya pernah menyebut lahan yang dimaksud di Tanah Abang adalah milik ahli waris dari almarhum Iljas Gelar Radjo yaitu Sulaeman Efendi, bukan milik PT KAI.
Kepemilikan itu berdasarkan atas hak verponding yang dikeluarkan era pemerintah Belanda dan sudah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia Nomor 946.
Berdasarkan surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan lurah setempat, pada 2004 hingga 2007, juga dikuasai fisik oleh ahli waris, dan terus ditempati sampai saat ini.
Sementara, Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar PT KAI untuk mengklaim tanah itu, terbit pada 2008. HPL tersebut terbit berdasarkan proses administrasi di Kementerian Perhubungan dari verponding nomor 14399 yang menurut Wilson, lokasinya bahkan bukan di Tanah Abang.
Saat ini, lahan di Tanah Abang belum bisa dipakai untuk proyek rusun karena ahli waris, Sulaeman Effendi, dengan bantuan dari Rosaria de Marshall atau Hercules bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya masih menggugat. Hal ini terdaftar dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
DPR Minta BPN Turun Tangan
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan mediasi antara Hercules Rosario de Marshal dan Menteri Ara terkait perseteruan masalah sengketa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut pihaknya, jika memang tanah yang dipersoalkan sudah menjadi aset negara maka kepemilikannya tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Namun, karena perbedaan klaim antara Hercules dan Ara, maka selanjutnya untuk mediasi diserahkan ke badan yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
"Nah, kalau terjadi perbedaan klaim atas hak misalnya pihaknya Hercules dengan pihak pemerintah, berarti kan ada sengketa di antara keduanya. Nah, kalau misalnya terjadi sengketa, tentu proses selanjutnya adalah para pihak bisa dimediasi oleh Badan Pertanahan Nasional," kata Irawan saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10).
Menurut Irawan, Hercules dan Ara dapat menanyakan status riwayat kepemilikan tanah kepada BPN karena lembaga tersebut memang berwenang memberi penjelasan terkait status lahan.
"Karena mereka kan lembaga paling otoritatif untuk memberikan penjelasan terkait dengan status tanah tersebut," jelas Irawan.
Selain itu, Irawan mereka dapat menanyakan soal warkah atau dokumen resmi yang menjadi dasar hukum kepemilikan tanah kepada BPN.
"Jadi kalau mereka diminta untuk menyelesaikan, atau misalnya kan bisa juga bertanya kepada BPN terkait dengan warka itu. Warka itu maksudnya riwayat kepemilikan tanah itu kan mereka bisa bertanya ke situ ke BPN," ucap Irawan.
Selanjutnya, Irawan mengatakan Komisi II memang memiliki mitra kerja dengan Kementerian ATR/BPN. Namun, dalam kasus ini, Komisi II menyerahkannya kepada BPN. Ia menegaskan setiap lembaga memiliki tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing.
"Bukan tidak berwenang, tapi setiap lembaga negara kan punya tupoksi masing-masing, karena ini adalah kasus konkrit yang tentu harus diselesaikan oleh pemerintah atau pengadilan gitu. Kalau kami kan hanya mengawasi kebijakan pertanahan secara umum, tidak bukan kasus konkrit dan individual," kata Irawan.
Hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari BPN terkait 'konflik' soal lahan antara Hercules dan Menteri Ara tersebut.
(knf/fra)