Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Ahli Hukum di Sidang Yaqut: Menag Tetapkan Kuota Haji Tambahan, Pembagian Ikut UU

Dosen UGM menjelaskan kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota haji tambahan di sidang korupsi Kuota Haji.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Ahli Hukum di Sidang Yaqut: Menag Tetapkan Kuota Haji Tambahan, Pembagian Ikut UU
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Richo Andi Wibowo, menjelaskan bahwa kewenangan menetapkan kuota haji tambahan bagi Indonesia berada pada Menteri Agama (Menag).

Namun, persentase pembagiannya tetap harus mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pernyataan itu disampaikan Richo Andi Wibowo saat dihadirkan sebagai ahli hukum administrasi negara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/10) malam.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mendalami pandangan Richo mengenai Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, dan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Pertanyaan yang diajukan terutama menyangkut kewenangan menteri dalam menetapkan kuota haji Indonesia, baik untuk jemaah reguler, haji khusus, maupun kuota tambahan.

Awalnya, penasihat hukum meminta konfirmasi mengenai ketentuan yang mengatur kewenangan menteri dalam penetapan kuota haji reguler dan kuota haji tambahan.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 2, menteri berwenang menetapkan kuota haji Indonesia. Tadi Bapak menyampaikan seperti itu, ya. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1, menteri berwenang menetapkan kuota haji tambahan. Demikian, tadi, ya. Dan kuota haji yang ditetapkan tersebut terdiri dari haji reguler dan haji khusus. Tadi demikian juga ya, Pak Bapak sampaikan, ya," tanya kuasa hukum.

"Iya," jawab ahli.

Penasihat hukum kemudian meminta Richo menjelaskan lebih lanjut mengenai makna penetapan kuota yang menjadi kewenangan menteri.

Menurut Richo, penetapan dapat dipahami sebagai tindakan administratif untuk mengukuhkan jumlah kuota yang telah diperoleh ke dalam dokumen hukum.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.