JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat dr Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Richard Lee menghadirkan ahli hukum kesehatan, Sundoyo, yang menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Dalam sidang yang berlangsung Kamis (22/10/2026), Sundoyo memaparkan sejumlah aspek hukum yang menjadi dasar penilaiannya. Dia menegaskan, suatu perkara pidana harus memenuhi seluruh unsur yang tercantum dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa.
"Itu adalah bagian-bagian delik yang ada di dalam pasal itu," kata Sundoyo kepada awak media seusai persidangan.