JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri dijadwalkan menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (21/10/2026) mendatang. Hal ini disampaikan anggota Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinuddin setelah mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, pelapor bernama Syamsudin telah menerima dua dokumen dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dokumen tersebut berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan undangan gelar perkara khusus.
"Kami kemarin sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan surat undangan gelar perkara yang ditujukan kepada pelapor, Pak Syamsudin," ujar Ahmad Khozinuddin kepada wartawan, Senin (19/10/2026).