JAKARTA, iNews.id - Ahmad Khozinudin dan rombongannya sempat tertahan di pintu masuk Gedung DPR saat hendak menyampaikan desakan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Senin (12/10/2026). Khozinudin bahkan sempat mengamuk karena merasa dipersulit petugas keamanan.
Desakan itu disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan tidak atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu. Hal ini tertuang dalam putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
"Protokol macam apa ini? Rakyat mau masuk, mengirim surat, mau bertemu dengan wakilnya enggak diperkenankan, hanya batasan dua. Ini berapa triliun gedung ini dibangun dari rakyat? Karyawan semuanya dibayar oleh rakyat," ujar Khozinudin di pintu masuk DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026).