JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam keras dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini menjerat tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
AHY menyebut, penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Pasalnya, aksi ilegal tersebut juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha.
"Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia," tulis AHY melalui akun X resminya @AgusYudhoyono, Rabu (4/11/2026).