JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pelanggaran hukum dalam peredaran beras fortifikasi di bawah naungan PT Dewa Tunggal Abadi (DTA).
Dari total 5 merek, estimasi keuntungan yang diraup oleh perusahaan tersebut setelah mengakali syarat mencapai angka Rp 87 triliun.
Melalui konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (21/10), Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto membeber pengungkapan kasus tersebut.
Dia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan oleh jajarannya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari perdagangan beras fortifikasi yang tidak sesuai syarat.
”Satgas Pangan bersama dengan Bapanas Republik Indonesia melakukan penyelidikan terkait produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan,” kata Kombes Suhasto di hadapan awak media.
Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, Kombes Suhasto menyatakan bahwa 5 merek beras fortifikasi palsu yang diproduksi oleh PT. DTA.
Yaitu terdiri atas beras merk Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma. Sebelum kasus ini terungkap beras-beras itu beredar luas di pasaran.
”Kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas Republik Indonesia yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium. Dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan,” jelas dia.
Atas temuan tersebut, penanganan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meski belum menetapkan tersangka, Bareskrim Polri sudah memeriksa sejumlah saksi.
Termasuk diantaranya direktur dan kepala produksi PT DTA serta beberapa ahli. Polisi memastikan sudah menemukan alat bukti yang cukup sehingga kasusnya naik ke tahap penyidikan.