Jakarta -
Seorang dokter di Kota Bandung, berinisial IS tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 4 tahun. Pelaku kini telah ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bekasi saat bersama korban.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Seorang dokter di Bandung ditangkap karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 4 tahun. Kasus terungkap setelah korban curhat kepada ibunya.
Jakarta -
Seorang dokter di Kota Bandung, berinisial IS tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 4 tahun. Pelaku kini telah ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bekasi saat bersama korban.
Dilansir detikJabar, Jumat (23/10/2026), pelaku ditangkap pada Rabu (21/10) malam. Saat itu korban langsung dibawa ke rumah aman untuk mendapat penanganan.
Selain pendampingan psikologis, korban juga dibawa ke RS Sartika Asih untuk menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan dalam keadaan stabil. Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Rumi Untari membeberkan aksi cabul IS itu.
Rumi mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal pada November 2025. Saat itu korban tiba-tiba memeragakan adegan dewasa dan sang ibu curiga.
Dengan polos, sang anak mengatakan bahwa adegan itu dia ketahui dari HP sang ayah. Korban saat itu memeragakan tersangka menindih badannya dan mengatakan punggungnya sakit ketika ditindih tersangka.
Aksi itu terungkap dari cerita sang anak ketika sedang dibersihkan oleh ibunya. Sang ibu langsung memeriksakan keadaan anaknya.
"Korban menyampaikan perlakuan tersebut dilakukan saat dibawa ke rumah orang tua tersangka sekitar bulan Juli 2025," kata kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (22/10).
"Kemudian, pada bulan Januari 2026, ibu korban memeriksakan korban ke laboratorium di Kota Bandung dengan hasil positif infeksi gonore. Pada Februari 2026, pelapor memeriksakan korban ke dokter forensik dan didapatkan hasil adanya tanda-tanda peradangan pada kemaluan korban," tambahnya.
Dalam kasus ini, Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. IS pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka kami lakukan sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi, hasil visum yang mendukung peristiwa tersebut, dan keterangan ahli," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/yld)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.