JAKARTA, iNews.id - Aktivis Terus Jadi Anti-Pembual (Terjal), Luke Susilo menyatakan, Gibran Rakabuming Raka hanya menyerahkan dua dari empat berkas terkait pencalonannya sebagai wakil presiden saat Pilpres 2024. Luke menjelaskan, dalam salah satu aturan terdapat dua sub dokumen yang harus dipenuhi, yakni dokumen wajib dan dokumen wajib pada kondisi tertentu.
Menurutnya, dokumen kondisi tertentu itu diberlakukan kepada pihak yang menempuh pendidikan di luar negeri.
"Jadi sebenarnya ada empat dokumen yang diminta, sekali lagi, fotokopi ijazah SMA, surat-surat keterangan penyetaraan ijazah karena SMA-nya di luar negeri, karena penggunaan gelar akademik maka menyerahkan ijazah perguruan tinggi, dan juga kalau perguruan tingginya di luar negeri menyerahkan surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi," kata Luke di Jakarta, dikutip Minggu (4/10/2026).