Jakarta -
Majelis hakim menyatakan perlawanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan pokok perkara. Apa alasannya?
Sidang putusan terhadap perlawanan atau putusan sela dalam perkara yang menjerat Febrie digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos dan Ida Ayu Mustikawati.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febrie Adriansyah," ujar hakim saat membacakan amar putusan sela Febrie.
Sebagai informasi, pasal 206 ayat (3) KUHAP mengatur hakim dapat menyatakan perlawanan baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan. Berikut isinya:
Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau Hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sidang dilanjutkan.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat surat dakwaan telah memberikan gambaran yang cukup mengenai rangkaian perbuatan yang didakwakan terhadap Febrie. Hakim mengatakan uraian itu termasuk waktu dan tempat terjadinya peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.
Hakim berpendapat surat dakwaan jaksa telah menguraikan perbuatan Febrie dan hubungannya dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin serta Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho. Namun, hakim menyatakan kebenaran rangkaian perbuatan itu harus diuji berdasarkan alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara.
"Menimbang bahwa Penuntut Umum telah menguraikan hubungan yang didalilkan antara Terdakwa dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Honkiriwang, serta menghubungkan penerimaan dana melalui pihak-pihak tersebut dengan pemberi dana, perkara yang ditangani Terdakwa, dan dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi Terdakwa," ujar hakim.
"Dengan demikian, konstruksi perbuatan yang hendak dibuktikan telah dapat dipahami, meskipun kebenaran hubungan tersebut masih harus diuji berdasarkan alat bukti," sambung hakim.
Hakim menyatakan dalil perlawanan Febrie harus diuji melalui pemeriksaan pokok perkara. Meski demikian, hakim berpendapat tidak ada alasan cacat hukum dari nota perlawanan Febrie yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan jaksa.
Hakim juga menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir. Hakim memerintahkan jaksa dan pengacara Febrie menyiapkan opening statement untuk sidang pembuktian pada Senin (2/11).
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil perlawanan advokat Terdakwa mengenai emas seberat 74 Kg dan valuta asing pada tahap ini tidak menunjukkan adanya cacat yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum," ujar hakim.
"Sedangkan akhir atas dalil tersebut diputus bersama putusan akhir dan kebenaran asal-usul, penguasaan, dan keterkaitan harta kekayaan tersebut dengan tindak pidana akan diperiksa lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara," sambung hakim.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 Kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.
(mib/haf)