Jakarta -
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku ingin memberikan pelajaran publik agar tak mudah menuduh-nuduh orang. Jokowi ingin agar nama baiknya juga dipulihkan.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Jokowi mengungkap alasan dirinya memproses hukum tudingan ijazah palsu. Jokowi ingin memberikan pelajaran publik agar tak mudah menuduh-nuduh orang
Jakarta -
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku ingin memberikan pelajaran publik agar tak mudah menuduh-nuduh orang. Jokowi ingin agar nama baiknya juga dipulihkan.
Hal itu disampaikan Jokowi saat menjadi saksi kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Awalnya, Tifa bertanya pengetahuan Jokowi soal vonis 3 tahun penjara dan 6 tahun penjara Bambang Tri dalam dua kasus terkait ijazah Jokowi.
Jokowi mengaku mengetahui dua vonis tersebut. Tifa menyebut ada empat gugatan pidana maupun perdata yang semuanya berkaitan dengan ijazah Jokowi.
Hakim meminta Tifa langsung ke inti pernyataan yang mau disampaikan. Tifa bertanya apakah Jokowi tidak tergerak menunjukkan ijazah sehingga ia tak perlu melakukan penelitian.
"Apakah Saudara tidak tergerak untuk menunjukkan saja kalau memang Saudara punya ijazah, sehingga saya tidak perlu harus melakukan penelitian?" tanya Tifa.
"Keberatan Majelis, menyimpulkan dan berpendapat," protes jaksa.
Hakim kembali meminta agar Tifa langsung pada inti pertanyaan. Jokowi mengatakan yang menuduh terkait ijazah lah yang harus membuktikan.
"Nah pertanyaan saya adalah dengan adanya banyak orang yang mempersoalkan ijazah Saudara Saksi, mengapa Saudara Saksi tidak merasa waktunya untuk menunjukkan ijazah Saudara Saksi?" tanya Tifa.
"Yang Mulia, karena saya dituduh, mestinya yang menuduh itu yang membuktikan. Itu yang pertama. Yang kedua, saya juga sudah memberikan imbauan, dua kali imbauan yang kami berikan lewat penasihat hukum saya. Artinya saya tidak semena-mena, yaitu imbauan di tanggal 14 April 2025 lewat konferensi pers wartawan di...," ujar Jokowi.
"Maaf, maaf Yang Terhormat, maaf Yang Terhormat Saudara Saksi...," potong Tifa.
Jokowi tetap melanjutkan jawabannya dan bilang wajar membuat laporan polisi terkait fitnah ijazah. Jokowi mengaku ingin nama baiknya dipulihkan dan memberikan pelajaran publik agar tak mudah menuduh orang.
"Dan kemudian tanggal 22 April di Restoran Seribu Rasa Menteng. Saya pun juga sudah membuka, sekali lagi sudah membuka pintu rumah saya untuk melakukan kesepakatan perdamaian. Sudah saya lakukan seperti itu, tetapi juga masih menjadi-jadi. Kemudian kalau saya melaporkan, menurut saya ya wajar," ujar Jokowi
"Baik. Sekarang pertanyaan saya terkait...," sela Tifa.
"Saya ingin memberikan pembelajaran publik bahwa jangan mudah menuduh-nuduh orang lain, Yang Mulia. Dan saya ingin ini diselesaikan lewat ruang pengadilan yang terhormat ini agar nama baik saya bisa dipulihkan, Yang Mulia," lanjut Jokowi.
Dalam perkara ini Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(mib/dek)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.