Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Alasan Luhut Ingin UU Tipikor Segera Direvisi dan Disahkan

Luhut mengatakan diskusinya dengan Yusril membahas terkait masalah kepastian hukum di Indonesia. Persoalan itu membuat investor kerap ragu untuk berinvestasi.

Detik 4 menit baca 0 komentar
Alasan Luhut Ingin UU Tipikor Segera Direvisi dan Disahkan
Foto: Detik

Jakarta -

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyaraktan Yusril Ihza Mahendra. Luhut mengaku mendorong agar adanya revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Luhut mengatakan diskusinya dengan Yusril membahas terkait masalah kepastian hukum di Indonesia. Dia menyebut persoalan itu membuat investor kerap ragu untuk berinvestasi di dalam negeri.

"Jadi dari hasil studi tadi juga dari apa dipaparkan kepada Pak Yusril, memang masalah kepastian hukum ini menjadi sangat-sangat penting kepada semua investor," kata Luhut di kantor DEN, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Luhut menjelaskan wacana pemerintah dalam menerapkan family office di Bali. Dia menyebut proyek tersebut juga membutuhkan kepastian hukum yang jelas agar target ekonomi yang dicanangkan bisa tercapai.

"Sebenarnya kita kaitkan juga langsung kepada International Financial Centre yang nanti juga sudah dianjurkan Presiden. Disarankan, diarahkan untuk kita lakukan mungkin di Bali waktu dekat ini, mungkin dalam berapa bulan ke depan. Dan di situ juga ada family office. Nah, family office ini pun sangat membutuhkan tadi kepastian hukum," jelas Luhut.

Dia mendorong agar pembahasan revisi UU Tipikor bisa segera dimulai dan disahkan. Luhut menyinggung situasi ekonomi dunia yang saat ini sedang tidak pasti dan membutuhkan kepastian hukum sebagai jaminan bagi investor dalam menaruh uangnya di Indonesia.

"Kita berharap lebih cepat, tapi kita membuat worst case scenario kalau itu terjadi maka harga minyak itu tetap akan tinggi dan produk turunannya pun akan tinggi. Nah, ini balik-balik lagi kita kepastian hukum. Orang tadi yang tidak nyaman di Timur Tengah karena perang antara satu negara dengan negara lain, dia mencari tempat di mana yang paling aman untuk taruh duitnya," jelas Luhut.

Menurut Luhut, banyak investor asing yang telah menyatakan siap untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, sebagian dari mereka kemudian mengurungkan niatnya karena menilai sistem hukum di Indonesia masih abu-abu.

Luhut menambahkan, revisi UU Tipikor itu diharapkan menjawab kebutuhan investor terkait persoalan kepastian hukum di dalam negeri.

"Banyak sekali yang ketemu saya yang orang-orang yang punya uang banyak, baik orang Timur Tengah sendiri, mereka pengen mempertimbangkan untuk serius masuk di Indonesia, dan mereka spesifik menjelaskan Bali karena mereka masalah keamanan. Tapi di situ selalu mereka katakan, "bagaimana kepastian hukum itu?" Itu pertanyaan-pertanyaan yang terus," terang Luhut.

Yusril Tegaskan Revisi UU Tipikor Tak Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) direvisi untuk memperluas definisi korupsi. Dia menegaskan rencana revisi itu tak akan menghapus unsur kerugian negara dalam definisi korupsi.

Hal itu diutarakan Yusril setelah pertemuan bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam rangka penyerahan kajian DEN terkait penyempurnaan UU Tipikor di Dekonas, Jakarta Pusat. Yusril menjelaskan inti dari pembahasan tersebut melanjutkan diskusi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Titik berat tipikor adalah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

"Dan memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," ujar Yusril.

Yusril menjelaskan pasal tersebut luas dalam tafsirannya, seperti pasal sapu jagat. Sebab, pasal itu digunakan untuk mencakup semua aspek dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara yang dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi.

Yusril menegaskan, sejak diskusi awal pembahasan ini, tak ada niat pemerintah dalam menghapus kerugian negara dari definisi korupsi. Namun unsur kerugian negara sebagai tipikor perlu dipertegas kembali dalam UU.

"Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri," jelasnya.

"Jadi, di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata 'merugikan keuangan negara' itu," lanjutnya.

Yusril revisi memastikan UU Tipikor tak mendegradasi upaya pemberantasan korupsi. UU Tipikor saat ini dalam proses penyempurnaan agar lebih ketat, jelas, dan pasti.

"Namanya kan menyempurnakan. Menyempurnakan artinya dia lebih ketat, lebih jelas, dan lebih pasti. Dan itu kan akan membuat keadaan jadi lebih baik. Siapa pun tidak menjadi ragu-ragu karena khawatir melakukan itu, khawatir melakukannya, takut dikatakan korupsi. Kalau sudah dijelaskan ini korupsi, ini bukan, kan menjadi jelas semuanya," bebernya.

(ygs/ygs)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.