JAKARTA, iNews.id - Aliansi Profesi Advokat Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (8/10/2026) untuk mengadukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027. Mereka menilai KPU bertanggung jawab meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
"Kami dari Aliansi Profesi Advokat Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya hari ini dalam rangka membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu yang diduga dilakukan Komisioner KPU RI periode 2022-2027," ujar perwakilan Aliansi Profesi Advokat Indonesia, Paman Nurlette di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah terbukti Gibran tidak memiliki ijazah sebagai syarat pencalonan Wapres. Namun, Gibran justru bisa lolos sebagai cawapres.