JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai, Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat perundungan atau bullying anak. Dia mendorong pembenahan radikal terhadap sistem pencegahan dan penanganan perundungan, termasuk mengkaji pembentukan UU Anti-Perundungan.
Dorongan ini dilayangkan menyusul adanya dua kasus perundungan yang berujung tragis seperti siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Aqib yang meninggal dunia diduga dibully kakak kelasnya. Selain itu, ada kasus meninggalnya seorang anak penyandang disabilitas down syndrome berinisial Z (10) di Surabaya diduga dibully anak di lingkungan tempat tinggalnya.
“Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Sudah ada anak yang meninggal dunia dalam kasus dugaan perundungan, bahkan ada korban yang mengalami dampak fisik serius. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2026).