EMPAT LAWANG, iNews.id - Seorang oknum kepala desa berinisial CY ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Dia diduga mengancam petugas polisi agar mengeluarkan seorang tahanan dari sel.
Peristiwa tersebut terjadi di Markas Komando (Mako) Polsek Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, pada September lalu. Tersangka diduga mengintimidasi petugas dan mengancam akan mengerahkan massa dalam jumlah lebih banyak serta merusak kantor polisi jika permintaannya tidak dipenuhi.
Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Empat Lawang setelah melakukan penyelidikan atas dugaan intimidasi terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum.