Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Andi Azwan Tegaskan Gibran Tetap Wapres yang Sah meski Ada Putusan MK dan MA, Ini Alasannya

Andi Azwan menegaskan Gibran yang merupakan lulusan luar negeri memang dikecualikan untuk menunjukkan ijazah SMA atau tingkat setara saat mendaftar Pilpres 2024

iNews 1 menit baca 0 komentar
Andi Azwan Tegaskan Gibran Tetap Wapres yang Sah meski Ada Putusan MK dan MA, Ini Alasannya
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) soal Surat Keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Menurutnya, putusan itu tak mengubah hasil Pemilu 2024 dan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Dia menegaskan, Gibran yang merupakan lulusan luar negeri memang dikecualikan untuk menunjukkan ijazah SMA atau tingkat setara saat mendaftar Pilpres 2024.

"Ya, jadi kita melihat begini, kita harus melihat secara utuh bahwasanya ya kalau untuk PKPU-nya itu kan sudah dijelaskan Pasal 18 ayat 3 ya. Kalau lulusan luar negeri dikecualikan untuk menunjukkan atau memiliki ataupun ijazah SMA, setara SMA itu, tapi bisa menggunakan yang namanya ijazah tertinggi, baik S1, S2, dan S3, khusus untuk lulusan luar negeri," ujar Andi di Solo, Jawa Tengah, dikutip Minggu (1/11/2026).

Andi mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, MK juga telah menyatakan tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan Denny Indrayana cs beberapa waktu lalu, meski MK tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran.

"Jadi artinya Mas Gibran tetap sebagai wakil presiden dengan keputusan dari MK tersebut ya," ujar Andi.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.