JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) soal Surat Keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Menurutnya, putusan itu tak mengubah hasil Pemilu 2024 dan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dia menegaskan, Gibran yang merupakan lulusan luar negeri memang dikecualikan untuk menunjukkan ijazah SMA atau tingkat setara saat mendaftar Pilpres 2024.
"Ya, jadi kita melihat begini, kita harus melihat secara utuh bahwasanya ya kalau untuk PKPU-nya itu kan sudah dijelaskan Pasal 18 ayat 3 ya. Kalau lulusan luar negeri dikecualikan untuk menunjukkan atau memiliki ataupun ijazah SMA, setara SMA itu, tapi bisa menggunakan yang namanya ijazah tertinggi, baik S1, S2, dan S3, khusus untuk lulusan luar negeri," ujar Andi di Solo, Jawa Tengah, dikutip Minggu (1/11/2026).