Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Anggaran BNPB Dipangkas dan Dikorupsi, Penanganan Bencana Era 2 Tahun Prabowo-Gibran Makin Diuji

Di tengah meningkatnya frekuensi bencana alam di Indonesia, masyarakat semakin khawatir. Apalagi, dengan pemangkasan anggaran penanggulangan bencana dan korupsi yang terjadi di tubuh BNPB membuat warga semakin diuji.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Anggaran BNPB Dipangkas dan Dikorupsi, Penanganan Bencana Era 2 Tahun Prabowo-Gibran Makin Diuji
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Di tengah meningkatnya frekuensi bencana alam di Indonesia membuat masyarakat semakin khawatir. Apalagi, dengan pemangkasan anggaran penanggulangan bencana dan korupsi yang terjadi di tubuh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuat ujian warga semakin berat.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) di tubuh BNPB nilai pengadaan mencapai sekitar Rp 148 miliar. Dugaan penyelewengan dana darurat ini terjadi ditengah anggaran BNPB yang mengalami penurunan drastis.

Pada 2026, anggaran BNPB tercatat sebesar Rp 491 miliar, merosot tajam dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp 2,01 triliun dan Rp 4,92 triliun pada 2024.

Dugaan Aliran Dana Darurat dan Penetapan 5 Tersangka

KPK mengungkap bahwa dana yang sejatinya diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat bencana tersebut diduga mengalir ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan (BMS). BMS diketahui bertindak sebagai tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Pengadaan senilai Rp 148 miliar itu berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp 50 miliar pada 2026.

Dana darurat tersebut seharusnya dialokasikan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan beberapa wilayah Sumatera.

Dalam penanganan kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka ialah, Bima Setiawan (BMS), Tenaga Ahli Kepala BNPB (adik mantan Kepala BNPB); Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu dan Gabriel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. 

Kemudian, dari pihak swasta yakni Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prastiawan. 

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.