Jakarta -
Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan mendorong adanya penguatan kerja sama di kawasan Asia Tenggara untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di RI. Ia menekankan keselamatan masyarakat terdampak karhutla mesti menjadi atensi serius.
"Pemerintah perlu menggunakan kerja sama kawasan untuk memperkuat penanganan karhutla di Indonesia sekaligus menjaga keselamatan masyarakat di negara yang terdampak," kata Junico kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Ia pun menyoroti langkah Singapura yang memberi peringatan ke sepuluh perusahaan Indonesia yang dianggap bertanggung jawab terkait karhutla. Ia menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti.
"Perkembangan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui komunikasi resmi yang memperjelas kebutuhan, pertukaran informasi, dan bentuk kerja sama yang dapat dijalankan," ujarnya.
Nico mendorong Kementerian Luar Negeri menyelaraskan komunikasi diplomatik dengan instansi pengampu penanganan. Ia menyebut, penjelasan kepada mitra kawasan mengenai penanganan karhutla perlu memuat perkembangan yang telah diverifikasi, kendala yang masih dihadapi, serta dukungan yang dapat memperkuat kemampuan nasional.
"Kerja sama kawasan perlu menghasilkan manfaat yang dapat digunakan di lapangan. Pemerintah perlu memperjelas kebutuhan Indonesia dan memastikan setiap dukungan memiliki tujuan serta mekanisme pelaksanaan yang jelas," ungkapnya.
Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) sebelumnya mengeluarkan pemberitahuan kepada tiga perusahaan lagi di Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan yang memicu kabut asap di Singapura. Sehingga, sudah ada 10 perusahaan yang disasar berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) Singapura.
Dilansir Channel News Asia, Selasa (20/10/2026), NEA menyatakan terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi yang dikuasai oleh ketiga perusahaan tersebut mungkin telah mencapai Singapura. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Langkah terbaru ini diambil tiga hari setelah NEA mengirimkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia lainnya terkait kebakaran di Sumatra. Berdasarkan pemberitahuan tersebut, ketiga perusahaan diwajibkan untuk mengerahkan personel pemadam kebakaran guna memadamkan api atau mencegah penyebaran api di lahan yang mereka miliki atau kuasai.
Mereka juga diminta menghentikan segala aktivitas pembakaran yang sedang berlangsung, tidak memulai pembakaran baru, serta menyerahkan rencana tindakan kepada NEA yang merinci langkah-langkah untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran terulang kembali.
"NEA tetap berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura," ujar badan tersebut.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan ketiga perusahaan tambahan tersebut berlokasi di Kalimantan. Grace Fu mengatakan pemerintah Singapura belum menerima tanggapan apa pun dari tujuh perusahaan yang sudah diberi peringatan sebelumnya.
"Kami berkomitmen untuk menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura, dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA, dengan mengacu pada informasi serta bukti yang tersedia," ujarnya.
(dwr/zap)