JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai, unsur kerugian keuangan negara harus tetap menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi. Hal ini menyusul adanya usulan penyesuaian definisi korupsi oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
“Kalau korupsi dianggap kejahatan biasa, saya khawatirnya nanti ada yang menuntut, ‘Kalau kejahatan biasa, bubarkan itu KPK.’ Menurut saya, ini bisa menjadi bencana nasional,” ujar Soedeson dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (23/10).
Soedeson mengatakan usulan penghapusan unsur kerugian negara dan pembatasan definisi korupsi hanya pada penyuapan berisiko mengubah kedudukan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Ia menyampaikan pandangan tersebut untuk merespons usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penyesuaian definisi korupsi agar sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC), yang menitikberatkan pada unsur penyuapan.
Menurut Soedeson, meskipun konvensi internasional yang disepakati pada 2003 itu mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, negara peserta tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan pengaturannya dengan sistem hukum nasional masing-masing.
Ia menjelaskan Indonesia telah memasukkan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara dalam pengaturan tindak pidana korupsi sejak awal kemerdekaan, dengan mempertimbangkan kondisi negara saat itu, termasuk persoalan moral dan kebocoran keuangan negara.
Soedeson juga menyebut status korupsi sebagai kejahatan luar biasa tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional melalui Pasal 603 dan Pasal 604.
“Dalam hukum pidana kita, korupsi masuk delik materiil dengan kerugian negara adalah unsur pokok atau akibatnya. Kalau unsur kerugian negara itu dihilangkan, lalu korupsi itu apa maknanya?” katanya.
Ia tidak menampik adanya kekhawatiran di kalangan birokrat, pelaku usaha, maupun pejabat badan usaha milik negara yang ragu mengambil keputusan strategis karena takut terjerat perkara kerugian negara.