SAO PAULO, iNews.id - Pengadilan Negara Bagian Sao Paulo, Brasil, memenangkan gugatan tiga asosiasi pers nasional terhadap Meta, Selasa, 3 November 2026. Meta diperintahkan tidak lagi mengumpulkan konten dari perusahaan media untuk melatih model kecerdasan buatan (AI) miliknya.Â
Meta juga dijatuhi denda 1 juta real Brasil atau sekitar Rp3 miliar per hari jika tidak mematuhi putusan tersebut.
Melansir AFP, Rabu (5/11/2026), putusan tersebut dijatuhkan setelah tiga asosiasi pers nasional Brasil mengajukan gugatan perdata terhadap Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp. Mereka menilai perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu menuntut akses gratis terhadap konten mereka sebagai syarat agar media tersebut tetap dapat menggunakan platform-platform milik Meta.