JAKARTA, iNews.id - Perusahaan tidak bisa lagi sembarangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah pekerja selama perselisihan berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pekerja juga memiliki hak untuk menolak keputusan PHK dari perusahaan.Sebelum PHK dilakukan, perusahaan wajib menyampaikan rencana tersebut kepada pekerja dan menempuh perundingan bipartit. Dalam proses itu, pekerja atau buruh dapat didampingi serikat pekerja atau serikat buruh.
"Pekerja atau buruh didampingi serikat pekerja atau serikat buruh untuk berdiskusi secara bipartit dengan pengusaha yang akan mem-PHK. Jadi diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).