Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Aturan Tak Naik Kelas SD-SMA Berlaku Lagi, Komisi X DPR Beri Catatan

Komisi X DPR mendukung rencana kebijakan tak naik kelas untuk siswa SD-SMA mulai 2027/2028, namun mewanti-wanti dampak psikologis siswa.

CNN Indonesia 3 menit baca 0 komentar
Aturan Tak Naik Kelas SD-SMA Berlaku Lagi, Komisi X DPR Beri Catatan
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi X DPR RI memberikan sejumlah catatan terhadap rencana pemberlakuan kembali kebijakan tak naik kelas bagi siswa mulai SD hingga SMA yang akan berlaku pada tahun 2027/2028.

Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti mengatakan semua fraksi di Komisi X mendukung rencana kebijakan tersebut. Pihaknya mengaku telah membahas rencana itu meski akan dimatangkan dalam beberapa rapat ke depan.

"Kami mendukung, tapi nanti kan pasti ada pembahasan lebih lanjut, karena ada banyak hal yang juga harus kita diskusikan," kata Esti di Sekolah Partai PDIP, Rabu (21/10).

Ketua DPP PDIP Bidang Pemuda dan Olahraga itu mengatakan, kebijakan tak naik kelas sebetulnya telah berlaku sejak lama. Menurut dia, hanya pada masa Menteri Nadiem Makarim kebijakan itu sempat dicabut.

Meski anak atau siswa jadi lebih longgar, dampaknya banyak di antara mereka kehilangan motivasi belajar. Imbasnya, banyak siswa tak memiliki kemampuan dasar literasi seperti membaca.

Pilihan Redaksi

"Di beberapa tempat, bahkan anak-anak lulus SD pun belum lancar membaca," kata Esti.

Oleh karena itu, Esti menilai rencana penerapan kebijakan tak naik kelas akan membuat siswa kembali termotivasi. Namun, dia mewanti-wanti dampak psikologis siswa setelah kebijakan itu resmi diberlakukan.

Meski secara umum, dia meyakini kebijakan itu akan jauh lebih efektif. Sebab, pada prinsipnya kurikulum memiliki standard yang harus dicapai siswa selama periode tahun belajar.

"Kalau kemudian dia memang tidak menguasai syarat minimal untuk penguasaan sebuah materi, ya memang harusnya harus diulang kembali," katanya.

Esti menuturkan, Kemendikdasmen nantinya bisa mengacu pada panduan lama dalam menerapkan kebijakan tersebut. Menurut dia, guru atau sekolah harus memberikan pengayaan kepada siswa yang lemah pada mata pelajaran tertentu.

Pengayaan bisa diberikan sejak triwulan pertama tahun ajaran. Bukan hanya oleh guru, namun juga oleh orang tua. Oleh karenanya, Esti menilai buku pegangan bagi setiap siswa juga perlu dikurasi dengan serius.

"Artinya buku-buku yang ini bisa, konsep pendidikannya sudah secara teori pedagogik itu sudah sesuai," katanya.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo. Selain aturan mengenai kenaikan kelas, pemerintah juga menyiapkan kebijakan penjurusan peserta didik yang telah mendapat persetujuan Presiden.

Kedua kebijakan masih memerlukan penyelesaian regulasi dan aturan teknis sebelum diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028.

Sementara itu, terkait wacana sekolah gratis yang sebelumnya dibahas Presiden Prabowo, Abdul Mu'ti menyebut pemerintah berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.

"Namun, bagian penjelasannya dalam keterangan yang tersedia belum utuh sehingga belum dapat dirinci lebih lanjut," kata dia.

(thr/isn)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.