Polisi mengamankan seorang ayah berinisial K (51) yang diduga mencabuli anak kandungnya hingga hamil di Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran Timur, Ipda Supangat, mengatakan pihaknya bertindak setelah menerima laporan dari perangkat desa mengenai dugaan pencabulan terhadap korban yang berusia 16 tahun. Polisi langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan terduga pelaku pada Selasa (6/10).
"Kemarin kami mendapat informasi adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh orang tua kandung. Kapolsek kemudian memerintahkan Bhabinkamtibmas, Bripka Sudarmono, ke TKP. Karena pelaku ada di lokasi, yang bersangkutan langsung diamankan," kata Supangat saat dihubungi kumparan, Rabu (7/10).