PROBOLINGGO, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial N (41) di Kota Probolinggo, Jawa Timur karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung. Perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan berulang selama 6 tahun, sejak 2020 hingga Agustus 2026.
Kasus dugaan pemerkosaan ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Probolinggo Kota pada 24 September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap N untuk diperksa.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Perbuatan pelaku yang merupakan ayah kandung berlanjut ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah.