Semarang -
Singgih Gunarsa menghadiri reka ulang kasus pembunuhan anaknya, Mozza Axillia Gunarsa (17). Dia sempat meluapkan emosi kepada Mahendra Very Dwi Anggara (22), tersangka pembunuh anaknya tersebut.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Singgih Gunarsa menghadiri reka ulang kasus pembunuhan anaknya, Mozza Axillia Gunarsa (17). Dia sempat meluapkan emosi kepada tersangka pembunuh anaknya.
Semarang -
Singgih Gunarsa menghadiri reka ulang kasus pembunuhan anaknya, Mozza Axillia Gunarsa (17). Dia sempat meluapkan emosi kepada Mahendra Very Dwi Anggara (22), tersangka pembunuh anaknya tersebut.
Pantauan detikJateng, Singgih sempat memukul Very saat baru dibawa turun dari mobil penyidik di lokasi reka ulang pertama, yakni di kos Very di Candisari, Semarang, sekitar pukul 10.15 WIB. Polisi pun langsung melerai.
"Pasti lah (emosi), njenengan kalau jadi orang tua, di sekolah pun kalau anak kita seperti itu, sakit kan. Baru ini (bertemu Very), baru kali ini," ucap Singgih sembari menahan tangis saat ditemui di lokasi reka ulang kedua, tempat mayat Mozza dibuang di Jangli, Tembalang, Semarang, dilansir detikJateng, Rabu (7/1/2026).
Singgih menilai proses reka ulang kasus pembunuhan anaknya itu begitu detail meski kejadiannya telah setahun berlalu. Dia menduga pembunuhan itu telah direncanakan.
"Kita lihat dari awal waktu di kos-kosan tersebut semuanya bisa dipraktikkan dengan sangat detail. Dia masih ingat semua, sampai kejadian di sini pun masih ingat semua selama satu tahun. Jadi pendapat kami sepertinya sudah direncanakan," ujar dia.
Singgih berharap Very dihukum berat. Meski begitu, dirinya masih menunggu proses di pengadilan nantinya.
"Kami berharap rekonstruksi ini membuat hukumannya menjadi lebih berat dan tujuannya bisa membuat kami agak sedikit percaya kepada pelindung masyarakat, polisi, kejaksaan. Nanti kita tunggu dari pengadilan juga," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.