Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menanggapi polemik gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Nantilah partai akan melihat seberapa besar dan seberapa dalam proses selanjutnya," kata Bahlil pada pidatonya di acara Doa Bersama dan Tasyakuran HUT Ke-62 Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Selasa (20/10).
Mewakili Partai Golkar, ia menjelaskan akan menghargai proses hukum yang berlaku serta mematuhi mekanisme yang ada. Selain itu, ia juga menghimbau untuk tetap menjaga demokrasi.
"Sebagai negara hukum kita hargai prosesnya, sebagai partai kita harus taat dan patuh semua mekanisme yang ada, tetapi kita harus juga melihat bahwa ini bagian daripada demokrasi," kata Bahlil.
Sebab, menurutnya, polemik ini masih berada di ranah hukum. Sehingga, ia menghargai proses dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Ini masih di ranah hukum, karena itu kita hargai semuanya, dan tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Bahlil.
Tak hanya itu, Bahlil menyebut isu politik ini merupakan upaya sekelompok masyarakat yang mencoba memperjuangkan penafsiran atau keinginan untuk menggugat persoalan ijazah wakil presiden.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut ada pasal selundupan yakni PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada Pasal 18 Ayat 3. Pasal ini yang dinilai meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi wakil presiden pada Pemilu 2024.
Selain itu, Doli juga mengatakan tidak perlu hak angket atau pansus untuk menindaklanjuti polemik ini. Menurutnya, Komisi II dapat langsung memanggil KPU dan pihak terkait untuk membahas pasal selundupan yang dimaksud.
(knf/isn)