JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas tanpa pandang bulu para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). MUI menegaskan, tindakan membakar hutan demi keuntungan ekonomi merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang nyata.
Oleh karena itu, aparat kepolisian dan kejaksaan diminta tidak ragu mengambil langkah hukum yang objektif, transparan dan adil.
"MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis," bunyi tausiyah yang dirilis MUI, dikutip Senin (19/10/2026).