Jakarta -
Politikus Golkar, Bambang Soesatyo, menekankan mundur sebagai anggota DPR RI usai dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Bamsoet menyebut akan mengikuti peraturan yang berlaku.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Bambang Soesatyo mundur dari DPR RI setelah dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Posisi di DPR akan diganti oleh Subeno.
Jakarta -
Politikus Golkar, Bambang Soesatyo, menekankan mundur sebagai anggota DPR RI usai dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Bamsoet menyebut akan mengikuti peraturan yang berlaku.
"Dengan dilantiknya saya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPP RI), maka secara de facto, saya sudah mundur dari DPR RI," kata Bamsoet kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Bamsoet mengatakan posisinya di DPR akan diisi kader Golkar dengan perolehan suara kedua tertinggi. Bamsoet mengatakan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) di DPR merupakan kewenangan fraksi.
"Tinggal menunggu pengganti yang perolehan jumlah suaranya di Dapil VII Jateng nomor 2 di bawah saya dan namanya diusulkan oleh Partai Golkar sesuai dengan mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan posisi Bamsoet di DPR berpeluang diisi Subeno, pemilik suara terbanyak setelah Bamsoet di Dapil Jateng VII. Ia mengatakan hal itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan turunannya melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2025.
"Ya, jadi kan yang sementara ini yang berikutnya itu Pak Subeno, ya. Pokoknya yang urutan berikutnya saja. Gitu. Kita akan taat dan patuh mengikuti aturan yang berlaku saja," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Doli menjelaskan, berdasarkan aturan perundang-undangan, anggota DPR RI tidak boleh merangkap jabatan. Golkar menyebut akan menyurati KPU terkait posisi Sekjen Muhammad Sarmuji dan anggota Komisi II DPR Bamsoet di DPR RI setelah dilantik menjadi pejabat pemerintah.
"Nah, tentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kan tidak boleh rangkap jabatan, ya, antara anggota DPR dengan jabatan-jabatan yang sekarang mereka emban," kata Doli.
"Jadi ya kita mengikuti saja prosedur yang diatur dalam mekanisme peraturan perundang-undangan kita. Ini dalam waktu dekat kita akan sampaikan surat ke KPU, ya. Dan kemudian selanjutnya, ya mengikuti proses yang ada saja," tambahnya.
(dwr/gbr)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.