Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Bareskrim Bagi Kasus Penggelapan Dana PT DSI Jadi 4 Klaster, 3 Berkas P21

Bareskrim membagi kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia ke dalam empat klaster, dengan kerugian mencapai Rp 2,4 triliun. Penegakan hukum terus berlanjut.

Detik 3 menit baca 0 komentar
Bareskrim Bagi Kasus Penggelapan Dana PT DSI Jadi 4 Klaster, 3 Berkas P21
Foto: Detik

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membagi perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) ke dalam empat klaster. Perkara investasi bodong ini menyebabkan kerugian korban mencapai Rp 2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, menjelaskan klaster pertama menjerat tiga orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, eks Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Mery Yuniarni, Komisaris dan pemegang saham PT DSI, Arie Rizal Lesmana.

Selanjutnya, klaster kedua menjerat satu tersangka yakni mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024, Atis Sutisna, dan klaster ketiga menjerat petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018 berinisial FH.

"Berkas ketiga klaster tersebut kini seluruhnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (atau P21)," kata Suhasto melalui keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Suhasto menegaskan pihaknya tak hanya fokus pada penindakan pidana. Namun, juga fokus pada pengembalian dana milik para korban.

"Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan," tegasnya.

"Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir," lanjut Suhasto.

Suhasto memastikan proses penegakan hukum akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaannya. Kini pihaknya turut mengusut keterlibatan korporasi dalam perkara itu, bagian ini masuk dalam klaster keempat.

"Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya," tuturnya.

Di sisi lain, Subdit II Dittipieskses Bareskrim Polri telah melacak aset dengan nilai mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu disebutkan merupakan total aset dalam keseluruhan perkara.

"Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Arsal Sahban.

"Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan," sambung Arsal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI tercatat telah menghimpun dana sebesar Rp 11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Namun, dari Rp 2,47 triliun dana yang belum dikembalikan, sekitar Rp 1,87 triliun justru diduga dialirkan ke berbagai proyek fiktif, sementara proyek riil hanya menyerap sekitar Rp 145 miliar.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE, Pasal 299 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(ond/rfs)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.