JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar gudang penampungan benih bening lobster (BBL) ilegal di Jalan Cirendeu, Kota Depok, Jawa Barat. Gudang tersebut disamarkan sebagai toko buah untuk mengelabui warga, sebelum benih lobster diselundupkan ke Vietnam.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik mengamankan dua tersangka berinisial I dan F. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan benih lobster.
Irhamni menjelaskan, para pelaku menggunakan kedok usaha buah agar aktivitas penampungan benih lobster tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.