JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara di Rusia dan berperang melawan Ukraina. Para pelaku menawarkan gaji hingga Rp50 juta per bulan dan bonus kontrak ratusan juta rupiah untuk menarik minat korban.
Dalam pengungkapan ini, Polri menangani lima laporan polisi dengan total 58 korban. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). Konferensi pers dipimpin Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.