Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Rugikan Negara Rp2,14 Miliar

Bareskrim membongkar dugaan penyuntikan LPG subsidi di Sidoarjo. Polisi menyita 1.820 tabung, menetapkan dua tersangka, dan mengungkap potensi kerugian Rp2,14 m

iNews 1 menit baca 0 komentar
Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Rugikan Negara Rp2,14 Miliar
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui praktik pemindahan isi tabung secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Polisi menyita 1.820 tabung LPG dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang berpotensi merugikan negara Rp2,14 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri pada Selasa 20 Oktober 2026 malam. Petugas menggerebek sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan praktik pemindahan isi LPG antartabung atau penyuntikan LPG,” kata Irhamni, Kamis (22/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah mendalami perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Eka Putra Putu Sreya (EPPS) dan Stephanus Ongkowijoyo (SO).

Polisi turut menyita 1.820 tabung LPG dalam kondisi berisi maupun kosong. Barang bukti tersebut terdiri atas 1.187 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.