JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui praktik pemindahan isi tabung secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Polisi menyita 1.820 tabung LPG dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang berpotensi merugikan negara Rp2,14 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri pada Selasa 20 Oktober 2026 malam. Petugas menggerebek sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, sekitar pukul 22.30 WIB.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan praktik pemindahan isi LPG antartabung atau penyuntikan LPG,” kata Irhamni, Kamis (22/10/2026).